Text
Laporan akhir pengkajian aktual peran badan permusyawaratan desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat (kaum perempuan dan disabilitas)
Kepala desa dalam melaksanakan kewenangan yang dimiliki untuk mengatur dan mengurus Kepentingan masyarakat, dibantu oleh Badan Permusyawaratas Dese (UPD), sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 sentang IPD yang mempuny rugas membahas dan menyeputati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan meny shirkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa BPD merupakan hagian dari Pemerintahan Desa yang tidak terpisahkan dan berfungsi sebagai check and balance hagi Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Partisipasi masyarakat desa terhadap pembangunan desa perlu didorong agat pembangunan desa lebih terarah terutama masyarakat yang termarginalkan seperti kaum perempuan dan penyandang disabilitas. Program-program kaum perempuan dan penyandang disabilitas yang seharusnya berasal dari desa, namun tidak demikian, hal ini dilihat dari rendahnya partisipasi masyarakat yang masuk dalam program desa. Untuk itu. BPD dalam melaksanakan tugas menjaring aspirasi masyarakat perlu memperhatikan kaum perempuan dan penyandang disabilitas Sebagian besar masyarakar mauh memandang bahwa kaum perempuan dan penyandang disabilitas tidak memiliki potensi untuk dilibatkan dalam perencanaan pembangunan desa. chingga banyak program perencanaan pembangunan desa yang belum secara khusus ditujukan untuk kaum perempuan dan penyandang disabilitas Oleh sebab itu, pengkajuan aktual ini akan melihat peran BPD dalam meningkatkan partisipasi kaum perempuan dan penyandang disabilitas dalam perencanaan pembangunan desa Kajian ini merupakan kajian kualitatif dengan analisis deskriptif-kualitatif Lokasi kajian dilakukan di 4 (empat) desa yang ada di Provinsi DI. Yogyakarta, yaitu: 13 Desa Plembutan dan 2) Desa Semin di Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung Kidul, dan 3) Desa Medikorejo serta 4) Desa Sumberrejo di Kecamatan Tempel, Kabupaten Sieman Peran BPD dalam meningkatkan partisipasi kaum perempuan dan penyandang disabilitas terlihat dari 3 (tiga) peran telah dilaksanakan oleh BPD yaitu peran sebagai alat komunikasi, peran sebagai terapi dan peran sebagai kebijakan. Peran BPD sebagai alat komunikasi terlihat dari keberadaan BPD sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat desa terutama kaum perempuan dan penyandang disabilitas dengan Pemerintah Desa yang terwujud dalam RPJMDes atau program kerja yang berpihak kepada kaum perempuan dan penyandang disabilitas. Peran BPD sebagai terapi terlihat dari motivasi yang diberikan oleh BPD untuk meningkatkan rasa percaya diri kaum perempuan dan penyandang disabilitas dengan menyediakan ruang konsultasi Peran BPD sebagai kebijakan dapat terlihat dari penyelenggaraan musyawarah desa yang dilaksanakan oleh BPD. Dari ketiga peran tersebut, rata-rata BPD di lokus kajian telah melaksanakan perannya cukup baik. Hal ini dapat terlihat dari adanya keterlibatan kaum perempuan dan penyandang disabilitas untuk mengikuti musyawarah desa dalam pembahasan mengenai perencanaan pembangunan desa, meskipun belum ada pos anggaran khusus untuk pembinaan kaum perempuan dan disabilitas di RPJMDes.
BPP00010807 | R 352.14 RIE l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain