Text
Laporan akhir kajian aktual peningkatan kapasitas satuan polisi pamong praja (polpp)
Pemerintahan telah menerbitkan Permendagri No.38 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan Dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan,keterampilan sikap dan perilaku Polisi Pamong Praja. Dalam melaksanakan tugas penegakkan peraturan daerah, penyelengggaran ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat serta perlindungan Masyarakat. Namun, kebijakan pemerintah tersebut belum mampu meningkatkan kapasitas PolPP secara menyeluruh terbukti dengan masih banyaknya tindakan yang kurang profesional yang dilakukan PolPP saat menjalankan tugasnya. Kajian ini berusaha untuk menggali permasalahan utama dan menemukan formula yang tepat dalam peningkatan kapasitas PolPP. Kajian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif kualitatif hasil wawancara mendalam dengan pejabat terkait. Selain itu, kajian ini didukung oleh data kuantitatif berupa survei KAP untuk personel PolPP dan survei persepsi masyarakat. Hasil kajian ini menyimpulkan bahwa untuk Kota Bogor dan Kabupaten Bogor telah menyelenggarakan program peningkatan kapasitas dengan baik. Dari segi tingkat pengetahuan dan kecakapan personel PolPP dan persepsi masyarakat menunjukkan hal yang positif. Namun ada beberapa yang perlu menjadi catatan, yakni peningkatan kapasitas PolPP perlu variasi yang lebih banyak. Selain itu, kebijakan penganggaran melalui APBN turutberpengaruh terhadap program peningkatan kapasitas. Perlu kerjasama dengan swasta dan pihak perguruan tinggi untuk menyiasati keterbatasan dana tersebut.
BPP00010806 | R 353.3 TED l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain