Text
Laporan penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah (raperda) provinsi, kabupaten /kota
Pemberlakuan otonomi daerah seluas-luasnya merupakan peluang, sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah untuk membangun masyarakat berdasarkan kondisi daerah dan potensi (local wisdom) sebagai ciri khas tersendiri. Tantangan terbesarnya adalah melaksanakan pembangunan sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat dan bersamaan dibatasi kemampuan keuangan daerah yang terbatas. Untuk melaksanakan otonomi daerah, tersebut Pemda dan DPRD diberi wewenang mengatur dalam suatu produk hukum bernama Perda. Ini berarti pembentukan perda adalah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Hal ini ditegaskan dalam pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945 yang ditegaskan kembali dalam pasal 236 UU No 32 Tahun 2004. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah (perda) dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Pasal 236 ayat (1) UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Dari pasal 236 UU No 32 Tahun 2004 dapat disimpulkan bahwa Perda mempunyai berfungsi, antara lain: a) kebijakan melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan, b) peraturan perlaksana dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, c) sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi daerah, dan d) alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.kegiatan Kajian ini adalah menyusunan pedoman Naskah Akademik, penjelasan dan atau keterangan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Adapun tujuan kajian ini adalah: 1) Tersusunnya pedoman naskah akademik, penjelasan dan atau keterangan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda). 2) Mengindentikfikasi perlu tidaknya format dalam penyusunan naskah akademik. penjelasan dan atau keterangan dalam rancangangan peraturan daerah Raperda), dan 3) Mengindentifikasi keterlibatan OPD dalam penyusunan naskah akademik, penjelesan dan atau keterangan dalam rancangan peaturan daerah (Raperda).tiga aspek diantaranya: 1) Aspek yuridis, yaitu menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, 2) Aspek filosofis diartikan sebagai pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, Aspek sosiologis. Menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara. Mengingat naskah akademis, merupakan hasil kajian/penelitian maka untuk menjamin kualitas perda, penyusunan penjelasan dan atau keterangan Perda juga perlu hasil penelitian atau kajian ilmiah setidak-tidaknya hasil kegiatan evaluasi perda. Dalam penyusunan naskah akademis, penjelasan dan atau keterangan perda perlu melitbatkan OPD yang menangani kelitbangan di daerah.
BPP00010804 | R 352.14 PUS l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain