Text
Laporan akhir: Hak protokoler dan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah
Kajian ini berjudul "Hak Protokoler dan Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah". Latar belakang dari kajian ini adalah perubahan mengenai undang-undang (UU) terkait pemerintahan daerah dari UU no. 32 tahun 2004 menuju UU no.23 tahun 2014 berimplikasi pada pentingnya Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun berbagai Peraturan Teknis, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Hak Protokoler dan Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menggantikan PP No. 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Lokus Kajian ini adalah Sekretariat Biro Hukum Provinsi DIY dan Banten, Bagian Hukum Kota Yogyakarta, Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Sleman, dan Dinas Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kota Yogyakarta, Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Sleman. Metode kajian yang digunakan peneliti adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh melalui studi pustaka dan dokumentasi, dan wawancara. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam kedudukannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, kepala daerah dan wakilnya memiliki hak protokoler atau memiliki hak untuk dihargai sesuai dengan kedudukannya dan memiliki hak keuangan untuk menerima penghasilan dan atau tunjangan yang disesuaikan dengan tugas dan tanggungjawabnya. Penghasilan dan atau tunjangan ini ditujukan untuk memberikan penghargaan atas pekerjaan yang telah dilakukan dan tanggung jawab yang dipikulnya. Seluruh isi regulasi hak protokoler dan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten dan Provinsi adalah sama beda konteks dengan peraturan pemerintah tentang hak protokoler dan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kesimpulan dari kajian ini adalah terjadi perbedaan alur pikir dalam rangkaian materi, bab dan pasal dalam peraturan pemerintah dan peraturan daerah yang mengatur hak protokoler dan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dibutuhkan pengaturan yang lebih mendetail baik di tingkat peraturan pemerintah maupun perda, dan diperlukan batasan untuk mengatur jumlah penghasilan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan mempertimbangkan kesejahteraan rakyat daerah.
BPP00010770 | R 352.14 PUS l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain