Text
Peraturan perundangan terbaru tentang partai politik
Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang salah satunya diwujudkan dengan adanya partai politik (parpol).
Belakangan ini suasana perpolitikan di dalam negri mulai menghangat terkait perhelatan pemilu 2014, apalagi dengan munculnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang ternyata memunculkan silang pendapat di tengah masyarakat, terutama bagi pihak-pihak yang merasa terkendala oleh syarat-syarat pendirian parpol baru.
Sehubungan dengan undang-undang yang lama (UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik) maka UU No. 2 Tahun 2011 memuat sejumlah pasal perubahan, di antaranya tentang aturan verifikasi partai politik, jumlah sumbangan pengusaha atau badan usaha ke parpol, penyelesaian konflik internal parpol, dan beberapa hal penting lainnya.
Buku ini akan memberikan informasi utuh tentang UU No. 2 Tahun 2011, yang dilengkapi dengan berbagai perundangan lain yang terkait dengan peran dan keberadaan partai politik di Indonesia.
Oleh karena itu, buku ini akan dapat menjadi pegangan penting bagi siapa pun yang tertarik dengan isu partai politik menjelang pemilu 2014.
BPP00000767 | 324.2 IND p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00000766 | 324.2 IND p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain