Text
Laporan akhir perekayasaan: Peraturan bidang pengembangan inovasi daerah
Kegiatan ini merupakan perekayasaan peraturan Bersama Menristek dan Mendagri No.03 dan 36 Tahun 2012 tentang SIDa menjadi Draft RPP tentang Inovasi Daerah. Bpp Kemendagri memandang bahwa penguatan inovasi daerah bersifat penting dan segera melalui pembentukan PP tentang inovasi daerah sebagaimana amanat Pasal 390 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan yang hendak dicapai dalam kegiatan perekayasaan ini adalah tersusunnya draft Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Inovasi Daerah dengan cara adopsi dan pengayaan substansi Peraturan Bersama Menristek dan Mendagri No. 03 Tahun 2012 dan No.36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah untuk menjadi pasal-pasal dalam Draft RPP Inovasi Daerah. Untuk menjaring aspirasi dan masukan pemangku kepentingan sebagai bahan masukan untuk DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), metode yang digunakan adalah studi literatur, kajian peraturan perundang-undangan dan dokumen-dokumen resmi lainnya, wawancara dan Focuss Group Discussion (FGD). Berdasarkan hasil perekayasaan peraturan telah tersusun draft 1 Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Inovasi Daerah. Draft ini mengadopsi dan melakukan pengayaan terhadap muatan pasal-pasl pada Peraturan Bersama Menristek dan Mendagri No. 03 Tahun 2012 dan No.36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah. Adopsi dan pengayaan tersebut adalah hasil dari penjaringan aspirasi yang dihimpun dalam DIM yang berisi masukan/tanggapan dari pemangku kepentingan yiatu: unsur pemerintah pusat, pakar perguruan tinggi, dan unsur Lembaga Litbang Pemrintah Pusat dan Daerah. Muatan Draft RPP tentang Inovasi Daerah mencakup: Ruang Lingkup, Inisiatif Inovasi Daerah, Penguatan Inovasi Daerah, Pengadaan Inovasi Daerah, Tim Koordinasi, Penilaian Inovasi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Imunitas, Pembiayaan, dan Pelaporan.
BPP00010768 | R 608.7598 PUS l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain