Text
Laporan akhir pengkajian strategis: Kriteria penilaian inovasi daerah
Penghargaan dan pemberian insentif untuk Pemerintah Daerah yang melakukan inovasi diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 388 Ayat 9 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat melakukan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan kebijakan dan program inovatif berjalan efektif sehingga memberikan manfaat bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kajian ini dilakukan untuk merumuskan kriteria penilaian inovasi daerah dan Menyusun draf pedoman kriteria penilaian inovasi daerah dalam pemberian penghargaan dan insentif bagi daerah yang berhasil melaksanakan inovasi. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data dan informasi diperoleh dari hasil wawancara dan observasi lapangan. Kriteria penilaian inovasi daerah difokuskan pada 2 (dua) kategori penilaian yaitu kategori penilaian pelayanan publik dan kategori tata Kelola pemerintahan. Kementerian Dalam Negeri perlu melanjutkan program pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah inovatif. Perlu menyusun pedoman kriteria penilaian inovasi daerah.
BPP00010759 | R 608.7598 ASR l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain