Text
Laporan akhir kajian strategis: Bentuk penghargaan dan insentive kepada daerah yang melakukan inovasi
Daya saing daerah menentukan kapasitas daya saing nasional, sehingga peningkatan daya saing di daerah perlu menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah. Pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah yang berhasil melakukan inovasi telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2013, yang dikenal dengan nama “Innovative Government Award” atau IGA. Namun pelaksanaan penilaian inovasi daerah oleh Kemendagri dianggap kurang tepat dan kurang efektif pada aspek substansi dan implementasi. Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi ruang lingkup, kriteria, parameter dan indikator penilaian inovasi daerah dan merumuskan mekanisme serta pengorganisasian penilaian inovasi daerah. Metode yang dipakai adalah kualitatif yang data dan informasinya bersumber dari wawancara dan FGD. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa ruang lingkup penilaian inovasi daerah yang semula terdiri dari empat kategori hanya difokuskan menjadi tiga kategori penilaian, yaitu tata Kelola pemerintahan, Pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik. Parameter dan indikator penilaian inovasi daerah adalah: Tata Kelola pemerintahan meliputi efektivitas penggunaan APBD, tingkat kapasitas fiskal dan tingkat akuntabilitas pengelolaan keuangan; Pelayanan Publik meliputi kebermanfaatan, penyediaan sarana dan parasarana, tingkat kepuasan, penggunaan teknologi baru, penyediaan produk layanan baru, Ketersedian layanan pengaduan masyarakat; Pemberdayaan masyarakat meliputi kesesuaian antara realisasi dan target kelompok sasaran program, Kemandirian masyarakat, keberlanjutan, dan penurunan tingkat kemiskinan. Kriteria penilaian inovasi daerah yang digunakan adalah 1) bermanfaat; 2) Pendekatan Reformasi Birokrasi; 3) Pendekatan Baru; 4) Berkelanjutan dan 5) Dapat Direplikasi. Hasil kajian kriteria menjadi: 1) Bermanfaat; 2) Berdampak Ekonomi; 3) Berkelanjutan; 4) Kebaruan; 5) Efisiensi dan 6) Dapat direplikasi dan diadopsi. Mekanisme penilaian inovasi daerah dilakukan secara berjenjang dari kabupaten, provinsi dan nasional. Badan Litbang menjadi koordinator penilaian inovasi daerah dan berperan dalam pembentukan tim penilai, penyeleksian dan penetapan pemenangan.
BPP00010755 | R 608.7598 PUS l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain