Text
Laporan akhir kajian strategis: Menimbang implementasi e-voting dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2019
Indonesia telah melaksanakan 11 kali pemilu sejak 1955 hingga 2014. Dalam pelaksanaannya masih terdapat banyak kekurangan dan kelemahannya, antara lain : masih menggunakan kertas suara, menghitung dalam manual, pengiriman hasil secara fisik dan berjenjang, prosesnya lama, berpotensi salah hitung, kemungkinan hasilnya dapat dikondisikan, banyak terdapat sengketa hasil pemilu serta pemborosan dalam penyelenggaraan dan pengawasan. Oleh karena itu diperlukan reformasi kepemiluan yang tetap menjamin pemilu yang luber dan jurdil. Alternatif yang dapat digunakan adalah metode e-voting, dimana metode ini telah direstui oleh Mahkamah Konstitusi dengan keluarnya Amar Putusan MK No. I 47/PUU-VIII/2009. Tujuan dilaksanakannya kajian ini adalah untuk mengetahui permasalahan-perrnasalahan yang terjadi pada pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden yang telah lalu, mengetahui urgensi penggunaan e-voting dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2019, mengetahui pemahaman stakeholders pemilu terhadap e-voting, dan mengetahui kesiapan stakeholders pemilu untuk penggunaan e-voting dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2019. Kajian ini merupakan kajian kualitatif deskriptif, dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumentasi, dan FGD. Hasil kajian menemukan bahwa masalah krusial dalam pemilu terkait dengan pemungutan suara adalah masalah pendaftaran pemilih, pemungutan suara, perhitungan suara, dan pengiriman/rekapitulasi hasil perhitungan suara; kemudian urgensi penggunaan e-voting dalam pemilu tergantung pada political will pemangku kepentingan dan peraturan yang mendukung; tidak semua stakeholders dapat menjelaskan apa yang dimaksud dengan e-voting dan teknis pelaksanaannya; dan stakeholders menyatakan siap untuk melaksanakan pemilu presiden dengan metode apapun sepanjang jelas secara regulasi, sedangkan untuk pemilu legislatif, stakeholders belum siap menggunakan e-voting. Rekomendasi yang disampaikan, bahwa untuk pemilu tahun 2019 baik untuk pemilu Iegislatif maupun pemilu presiden minimal dapat dilakukan dengan e-rekapitulasi; perlu diberikan pemahaman dan sosialisasi yang lebih intensif baik kepada pemangku kepentingan, stakeholders maupun masyarakat; dan perlu segera dilakukan penyempurnaan perubahan atau penggantian terhadap UU No. 8 Tahun 2012 serta pada peraturan teknis yang diperlukan.
BPP00010750 | R 324.9598 TIN l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain