Text
Laporan akhir kajian aktual: Review undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (issu strategis dan ekspektasi atas revisi undanng-undang nomor 8 tahun 2015)
Kajian ini fokus masalah mengenai regulasi (undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015) sudah menampung keinginan masyarakat atas adanya sirkulasi kepemimpinan kepala daerah dan Wakil kepala daerah yang dilakukan secara adil, kapabel dan akuntabel serta mengatasi komleksitas persoalan pilkada. Teori yang digunakan dalam kajian ini Linz dan Stepan mengajukan 5 (lima) sayarat lain yang saling berkaitan bagi konsolidasi demokrasi, yaitu (1) Masyarakat sipil yang bebas aktif (2) Masyarakat politik yang bebas dan otonom, (3) Tokoh Politik utama tunduk dan patuh pada aturan hukum: (4) Birokrasi yang mendukung pemerintahan demokratis baru dan (5) masyarakat ekonomi yang dilembagakan. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengam metode studi pusataka dan lapangan. Studi Pustaka dilakukan melalui penelusuran dokumen-dokumen tertulis, buku, jurnal, majalah,surat kabar dan internet yang dianggap memiliki signifikasi yang kuat dengan objek kajian. Penelitian Lapangan dilaksanakan dengan menggunakan metode wawancara mendalam (indepth interview) yang dipandu oleh sebuah pedoman wawancara terstruktur.
BPP00010748 | R 324.9598 DJO l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain