Text
Laporan Akhir Kajian: Upaya Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
Akta kelahiran sebagai dokumen resmi yang mempunyai kekuatan hukum, wajib dimiliki semua warga penduduk Indonesia karena disamping pengakuan negara terhadap warganya, juga Akta kelahiran dimaksud dapat digunakan untuk mengurus berbagai keperluan. Meskipun demikian, namun dalam realitasnya cakupan akta kelahiran itu masih tergolong rendah, yakni (61,8%). Tujuan kajian ini adalah untuk: mengetahui dan menganalisis relevansi upaya dan faktor-faktor yang mempengaruhi Dinas Dukcapil Kab/Kota di dalam mendukung kebijakan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, memberikan solusi alternatif kepada para pemangku kepenetingan yakni Bupati/Walikota maupun Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai pengambil Kebijakan. Kajian ini dilakukan dengan studi kasus di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Jawa Barat dengan fokus analisis Dinas Dukcapil Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Dukcapil Kota Bandung dan Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat. Data primer yang diutarakan dalam kajian ini diperoleh melalui metode wawancara mendalam (depth onterview) terhadap para Kepala Dinas Dukcapil atau yang mewakili dan beberapa masyarakat serta Kepala UPT Dinas Pendidikan TK dan SD di tingkat Kecamatan pada daerah masing-masing. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelayanan jemput bola yang dilaksanakan belum optimal dalam mendukung peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran karena dalam pelayanan belum dapat mencetak dan menyerahkan langsung akta kelahiran kepada masyarakat sebagai pemohon akta kelahiran. Pola pelayanan jemput bola seperti ini berimplikasi pada proses penyelesaian permohonan akta kelahiran menjadi terhambat karena terjadi penumpukan berkas permohonan akta kelahiran di DInas Dukcapil. Ada factor-faktor penghambat yang dihadapi Dinas Dukcapil, seperti: berkas permohonan yang kurang lengkap, banyak orangtua yang nikah siri, yang mengurus akta kelahiran bukan orangtua asli (suruhan), sinyal jaringan yang lemah bagi wilayah kecamatan yang jauh dari ibukota Kota/Kabupaten.
BPP00010744 | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain