Text
Laporan akhir kajian strategis: Perspektif kewenangan desa dan desa adat berdasarkan undang-undang no. 6 tahun 2014
Kewenangan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tentang Desa dapat dibagi empat yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berdasarkan lokal berskala desa dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah serta kewenangan lain yang ditugaskan pemerintah, kewenangan-kewenangan dimaksud dalam pelaksanaannya di daerah khususnya di desa mengalami distorsi, distorsi berupa perbedaan pemahaman dan penafsiran sehingga menimbulkan benturan desa dengan pihak lain. Kajian ini ingin melihat sejauh mana daerah dalam menterjemahkan Undang-Undang Desa terkait dengan kewenangan desa dan implikasi yang terjadi dalam pelaksanaannya. Kajian ini merupakan penelitian kualitatif dengan lokasi kajian berdasarkan purposif sampel yaitu pada daerah yang kental dan memiliki karakteristik dengan desa adatnya. Hasil kajian sosialisasi peraturan Kementerian Desa nomor 1 tahun 2015 belum sampai pada tingkat desa serta terjadi benturan antara kewenangan Kabupaten dengan kewenangan desa serta kewenangan desa dengan pihak swasta.
BPP00010741 | R 352.14 PUS l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain