Text
Laporan akhir kajian aktual: Tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah dalam pengelolaan kota Batam
Kajian ini melandaskan pada masalah tumpang tindih kewenangan di Batam, khususnya antara pemerintah kota Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam). Oleh karena itu kajian ini bertujuan : Pertama, mengidentifikasi tumpang tindih kewenangan di Kota Batam antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam; dan Kedua, menemukan solusi untuk mengatasi masalah tumpang tindih kewenangan yang terjadi antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam. Kajian ini merupakan kajian kebijakan (policy research), menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu menjelaskan fenomena atau peristiwa yang terjadi pada saat tertentu. Pengumpulan data dilakukan melalui desk research (teknik dokumentasi) dan studi lapangan, yaitu dengan wawancara mendalam (indepth interview) dan Focussed Group Discussion (FGD). Hasil yang diperoleh adalah berupa simpulan bahwa masalah yang terjadi terkait di empat aspek yaitu perizinan, lahan pertanahan, tata ruang dan hutan, serta aset. Namun secara umum tentang tumpang-tindih disebabkan oleh permasalahan lahan yang secara keseluruhan dikuasai oleh BP Batam. Namun dalam perkembangannya telah terjadi dinamika masyarakat yang menuntut pemerintah dapat memberikan pelayanan optimal. Sejalan dengan itu pengaturan pembagian urusan pemerintahan dan kewenangan pemerintahan sebagaimana amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu dalam rangka pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, partisipasi masyarakat dalam pembangunan perlu diterapkan amanat UU 23 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kota Batam untuk mengelola urusan pemerintahan tersebut. Pada sisi lain pemanfaatan kota Batam sebagai basis pengembangan ekonomi yang berdampak peningkatan daya saing nasional perlu dilakukan dengan zonasi wilayah kerja BP Batam yang tidak tumpang tindih dengan zonasi wilayah kerja pemerintah Kota Batam. Zonasi dimaksud pengaturannya sesuai dengan UU no. 39 Tahun 2009 tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus dan peraturan turunannya. Dengan demikian penerapan zonasi dapat menghindari tumpang tindih kewenangan ke dua otoritas pemerintah tersebut.
BPP00010740 | R 352.14 PUS l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain