Text
Migas: politik hukum dan industri
Buku ini mengkritik adanya liberalisasi dalam undang undang migas. Migas ditujukan untuk kesejahteraan Negara. Hal ini tertuang dalam UU No. 22/2001 tentang pertambangan minyak dan dan gas bumi. Dalam UU ini, kegiatan pengusahaan migas dituntut untuk lebih mampu mendukung kesinambungan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan kemakmuran rakyat. Selanjutnya kegiatan di hulu dilakukan oleh Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan, sedangkan kegiatan di hilir dilaksanakan oleh perusahaan setelah mendapat izin usaha dari pemerintah. Dari UU tersebut disebutkan bahwa kegiatan hulu migas dapat dilakukan oleh perusahaan internasional secara luas. Agar fungsi pemerintah lebih efektif dan efisien maka BP Migas diubah menjadi SKK Migas.
BPP00000762 | 343.0772 SUY m | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00000763 | 343.0772 SUY m | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain