Text
Laporan akhir penelitian: Penataan Desa (pemekaran, penggabungan dan perubahan status)
Penataan Desa dilatarbelakangi berdasarkan adanya mutu pelayanan pemerintahan desa yang kurang optimal dan tingkat kesejahteraan masyarakat yang belum merata samapai pada masyarakat desa, metode deskriptif kualitatif dengan pemilihan lokasi penelitian proposif sampling, hasil penelitian bahwa aspek proses atau legal ini merupakan hal penting dalam suatu rangkaian proses terjadinya penataan desa, mulai dari mendokumentasikan rangkaian menjadi desa baru, sebagian besar penataan desa mengacu pada Permendagri 28 Tahun 2006 sebelum lahirnya Undang-Undang Desa. Aspek implikasi dan faktor-faktor penyebab penataan desa/nagari terjadi peningkatan nilai ekonomi yang lebih baik, tingkat sosialisasi dan pelayanan yang lebih cepat dan mudah dijangkau. Faktor faktor inilah yang mendorong terjadinya desa baru sebagai wujud meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, sebagai desa persiapan sudah menjalani selama 2 tahun lebih dan telah diregister oleh Provinsi masing-masing hanya menunggu kode desa yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, Saran untuk Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penataan Desa sesuai dengan Undang-Undang 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
BPP00010739 | R 352.14 PUS l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain