Text
Laporan akhir penelitian: Kewenangan daerah pada kawasan khusus
Menindaklanjuti amanat Pasal 360 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam rangka memberikan masukan pengaturan tentang Kewenangan Daerah Pada Kawasan Khusus yang dapat menghindari tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan pengelola kawasan khusus. Tujuan dari penelitian ini yaitu 1). Mengetahui permasalahan yang terindentifikasi dari kewenangan daerah pada Kawasan Khusus: 2). Mengetahui faktor-faktor penyebab permasalahan kewenangan daerah pada kawasan Khusus: dan 3). Menyusun rekomendasi kewenangan Daerah yang tepat dalam pengelolaan kawasan khusus. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan dengan melihat hasil studi dan dokumen-dokumen resmi sebelumnya dan menelaah beberapa peraturan yang berkaitan langsung dengan objek penelitian. Dilanjutkan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pakar dan praktisi dari pusat dan daerah serta melakukan survey lapangan. Hasil yang diperoleh bahwa Kawasan khusus merupakan enclave dalam sebuah daerah otonom yang berpotensi memunculkan masalah perbatasan antara Kawasan khusus dan daerah otonom sekaligus pembentukan Kawasan khusus berpotensi menimbulkan persoalan dualisme atau tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah dalam kerangka pelaksanaan pengelolaan Kawasan khusus sehingga berdampak pada timbulnya benturan/konflik kebijakan, disharmonisasi program pembangunan, terhambatnya realisasi program-program pembangunan, dan terciptanya ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan perekonomian masyarakat sementara faktor penghambat utama pembangunan Kawasan Khusus adalah pada persoalan lahan yang belum jelas penetapannya.
BPP00010735 | R 352.14 PUS l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain