Text
Laporan akhir kajian strategis: Pemanfaatan data kependudukan
Data kependudukan hasil kegiatan pelayanan administrasi kependudukan yang melingkupi administrasi pendaftaran penduduk dan administrasi pencatatan sipil yang tersimpan di dalam database kependudukan nasional bias dimanfaatkan oleh pelbagai pihak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 58 ayat 4 yang menyebutkan bahwa Data Kependudukan dapat digunakan untuk pelayanan public, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hokum dan pencegahan kriminal. Data kependudukan yang bias dimanfaatkan bersumber dari data kependudukan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota yang terintegrasi dalam SIstem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan database kependudukan yang berada di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Data kependudukan dalam SIAK menggunakan NIK sebagai kunci untuk melihat berbagai jenis elemen data seseorang. Sampai saat ini terdapat 71 lembaga yang sudah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Ditjen Dukcapil dalam memnfaatkan data kependudukan, perjanjian kerjasama dan hak akses data penduduk diatur dalam Permendagri No.61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui secara komprehensif pengelolaan database kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota dan untuk mengetahui implementasi pemanfaatan data kependudukan yang terintegrasi dengan database kependudukan pada instansi pelayanan publik khususnya BPJS Kesehatan Kab/Kota. Kajian ini menemukan bahwa masih terdapat permasalahan dalam implementasi pemanfaatan data kependudukan yang dibagi dalam empat kategori permasalahan pengelolaan data, permasalahan sumber daya manusia, persoalan standarisasi teknologi dan permasalahan perlindungan data.
BPP00010709 | R 304.6 | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain