Text
Otonomi daerah: gagasan dan kritik: refleksi 20 tahun KPPOD
Otonomi daerah akan mencapai titik paripurna jika dan hanya jika pendiri kokoh di atas empat pilar kewenangan: mengatur dan mengurus urusan pemerintahan (desentralisasi adminitrasi), menata sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran (desentralisasi fiscal), membuka [RF Store54 ®] partisipasi dan representasi rakyat dalam kebijakan dan pemilihan pejabat publik ( desentralisasi politik), dan memfasilitasi sekter privat dalam pengelolaan ekonomi (desentralisasi ekonomi). Setelah berjalan dua decade selama masa Orde Reformasi, meski sudah berada di rel yang tepat, tampaknya masih banyak pekerjaan rumah mempercepat mencapai titik ideal tersebut.
BPP00010570 | 352.283 SIM o | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain