Text
Pokok-pokok dan sistem pemerintahan desa: Teori, regulasi, dan implementasi
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan desa yang merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjadi fokus dan penentu untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa. Oleh karena itu, diperlukan kemauan dan pemahaman yang benar dari semua unsur terkait untuk membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa. Hal tersebut menjadi penting untuk mempercepat perwujudan kesejahteraan umum dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan desa guna menuju masyarakat desa yang adil, makmur, dan sejahtera.
Buku ini disajikan dengan menguraikan teori, regulasi dan implementasi terkini secara praktis dan padat agar mudah dipahami lengkap dalam 20 bab pembahasan mengenai: Definisi Arti Makna dan Kedudukan Desa, Penataan Desa dan Batas Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah desa, Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Musyawarah Desa, Peraturan di Desa, Pembangunan Desa (RPJMDesa, RKPDesa dan Daftar Usulan RKPDesa) dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pengelolaan Keuangan Desa (APBDesa, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa) serta Pengelolaan Aset Desa, Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Administrasi Pemerintahan Desa, Standar Pelayanan Minimal Desa, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, serta Pendampingan Desa, Evaluasi Perkembangan Desa, Program Inovasi Desa, Pembinaan dan Pengawasan Desa.
Dengan demikian, buku ini tepat menjadi referensi utama para mahasiswa dan dosen yang terkait pemerintahan desa. Selain itu, dapat menjadi panduan para praktisi pemerintahan desa (kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa), para birokrat di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat, para anggota legislatif, aparat penegak hukum, pendamping desa, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat pada umumnya yang ingin lebih mendalami pemerintahan desa secara cepat dan mudah. Akhirnya, selamat membaca dan semangat memahami pokok-pokok dan sistem pemerintahan desa di Indonesia.
BPP00010547 | 352.17 MUH p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain