Text
Politik hukum pidana
Politik hukum pidana merupakan kebijakan dengan menentukan pilihan-pilihan tertentu yang hendak merumuskan peraturan perundang-undangan pidana, dan berorientasi pada ide dasar (nilai-nilai yang diyakini) dalam rangka pencapaian tujuan negara. Fokuspada buku ini, berpijak pada tiga hal pokok. Pertama, politik hukum pidana akan dikaji dalam kerangka kebijakan yang rasional dan integral dengan memperhatikan konfigurasi sosio-filosofik, sosio-polifik, sosio-kultural, dan pendekatan komparatif. Kedua, politik hukum pidana akan mengurai sejauh mana tahap formulasi, tahap aplikasi, dan tahap eksekusi dalam upaya melahirkan peraturan perundang-undangan pidana yang memiliki daya guna dalam hal penegakan hukum pidana. Ketiga, polifik hukum pidana sebagai sebuah kebijakan tidak terlepas dari kebijakan integral dari politik kriminal dan politik sosial yang bertujuan semata-mata dalam rangka pencapaian tujuan negara (kebijakan kesejahteraan sosial). Buku ini juga, merupakan edisi bahan ajar pada mata kuliah Politik Hukum Pidana, dan dapat pula menjadi pegangan praktisi hukum dalam hal melakukan penegakan hukum pidana.
BPP00010545 | 345 FAI p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain