Text
Antropologi hukum Indonesia
Sasaran pokok dalam antropologi adalah manusia, baru kemudian perilaku budayanya, bukan sebaliknya sebagaimana dalam ilmu yang lain.Dengan demikian, dalam pandangan antropologi, dimana saja ada manusia hidup bermasyarakat harus ada sistem kontrol sosialnya. Sistem kontrol sosial itu akan mempunyai kekuatan hukum, apabila ia digunakan oleh kekuasaan masyarakat guna mengatur perilaku manusia dan masyarakat bersangkutan, supaya kehidupan mereka teratur. Sepanjang masyarakat itu teratur, karena ada yang mengatur dan mempunyai kekuasaan, maka pada masyarakat itu terdapat hukum.Sebagai kelanjutan dari usaha manusia dalam masyarakat untuk memelihara sistem kemasyarakatan, maka ia menghasilkan kesamaan dan keserasian perilaku dari para anggota individu dalam masyarakat atau sebagian dari masyarakat itu. Jadi, jelaslah bahwa lapangan penelitian antropologi hukum ditujukan pada suatu garis perilaku yang menunjukkan kejadian secara tersu menerus.Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai antropologi hukum, buku ini dapat memenuhi keinginan siapa saja yang berminat memahami dan mendalaminya.
BPP00000750 | 340.52 HIL a | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00000751 | 340.52 HIL a | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain