Text
Pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum
Sejauh mana suatu lembaga pengawasan pemilu bisa efektif dalam menindak para pelaku pelanggaran pemilu sesungguhnya berpangkal paa posisi lembaga Panwaslu itu sendiri sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, dalam hal ini UU No. 12 tahun 2003. Secara umum paling tidak ada 4 (empat) problematik UU Pemilu yang pada ujungnya berkaitan juga dengan kemampuan Panwaslu menegakkan aturan main pemilu. Pertama, pengaturan dana kampanye yang sangat longgar, tidak transparan dan jauh dari prinsip-prinsip akuntabilitas publik yang universal. Kedua, minimnya aturan main untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan yag dilakukan oleh para pejabat publik yang berkampanye. Ketiga, teknik pemungutan suara yang membuka peluang partai-partai yang sudah mapan untuk "menggiring" para pemilih untuk hanya mencoblos tanda gambar tanpa pilihan atas nama calon. Keempat, lemahnya posisi dan kewenangan lembaga pengawas pemilu. Tanpa lembaga pengawas pemilu independen yang memiliki kewenangan luas, termasuk penyelidikan dan penyidikan, sulit dibayangkan bahwa pelanggaran pemilu bisa dikurangi
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain