Text
Sengketa Kewenangan : Antarlembaga Negara
Buku ini membahas sengketa kewenangan antarlembaga negara yang menurut UUD 1945 penyelesaiannya dilakukan oleh Mahkamah konstitusi. Pengaturan hal ini merupakan hal baru dalam kehidupan ketatanegaraan sebagai akibat terjadinya perubahan konstitusi padaera reformasi.
BPP00010326 | 341 JIM s | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain