Text
Otonomi Daerah dan Daerah Otonom
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan , yakni Undang-Undangan Nomor 22 Tahun 1999. Sementara itu yang dimaksud dengan Daerah Otonom merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
BPP00010236 | 352.14 WID o | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain