Text
Pemerintah desa, nagari, gampong, marga, dan sejenisnya : Pemerintahan tidak langsung warisan kolonial yang inkonstitusional
penulis berharap generasi pelanjut estafet cita cita kemerdekaan Republik Indonesia ini mau membuka telinga, mata, hati dan pikiran terhadap pemikiran dan konsepsi founding fathers, Pasal 18 UUD 1945, dan pemikiran yang terkandung dalam UU No. 22/1948, UU No. 1/1957, UU No. 18/1965 dan UU No. 19/1965 maka Desa bisa di konstruk ualng menjadi organ pemerintahan yang benar benar lembaga pemerintahan (bukan unit pemerintah palsu seperti sekarang) dengan fungsi utama menyejahterakan rakyat desa.Pemerintah Desa benar benar dijadikan administratur pelayanan publik kepada warga negara (citizens) yang tinggal di desa.
BPP00010334 | 352.17 HAN p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00010106 | 352.17 HAN p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00010640 | 352.17 HAN p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain