Text
Hukum dan proses administrasi
Hukum administrasi adalah badan hukum yang mengatur kegiatan lembaga administratif pemerintah. Tindakan lembaga pemerintah dapat mencangkup pembuatan aturan, ajudikasi, atau penegakan agenda regulasi khusus. Hukum administrasi dianggap sebagai cabang dari hukum publik. Sebagai badan hukum, hukum administrasi berkaitan dengan pengambilan keputusan unit administrasi pemerintah (misalnya, pengadilan, dewan atau komisi) yang merupakan bagian dari skema pengaturan nasional di bidang-bidang seperti undang-undang keoplisian, perpajakan, penyiaran, imigrasi dan transportasi.
Hukum administrasi meluas selama abad ke-20, ketika badan-badan legislatif di seluruh dunia menciptakan lebih banyak lembaga pemerintah untuk mengatur bidang sosial, ekonomi, dan politik dalam interaksi manusia.
Dalam buku ini, penulis membahas berbagai aspek terkait hukum dan proses administrasi berikut contoh penerapannya pada kasus-kasus faktual.
BPP00009065 | 342.06 ERN h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain