Text
Pergeseran fungsi legislasi
Setelah membaca buku ini dan berhasil melepaskan subjektivitas saya sebagai bekas anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR, saya jadi berangan-angan, andaikata saja saya pimpinan partai politik, saya tak akan ragu untuk menginstruksikan agar buku ini dijadikan bacaan wajib bagi segenap jajaran pengurus partai dari level pusat hingga level terendah di tingkat desa dan seluruh kader partai, sekaligus sebagai acuan dalam kursus kader partai untuk materi ajar pendidikan politik dan sistem ketatanegaraan –yang seharusnya secara berkelanjutan diselenggarakan oleh setiap partai politik, terutama mengingat fungsi utama partai politik sebagai sarana pendidikan politik dan rekrutmen politik dan kesadaran akan besarnya peran partai politik dalam kehidupan demokrasi negeri ini menurut desain UUD 1945 setelah dilakukan perubahan.
Buku ini juga seharusnya menjadi literatur wajib bagi mahasiswa S1, S2, dan S3 yang menekuni studi hukum tata negara. Buku ini “mengajarkan” bagaimana sebuah karya ilmiah yang bernama disertasi seharusnya ditulis, bukan hanya berkenaan dengan kedalaman substansinya tetapi juga cara menyajikannya yang mengalir indah tanpa meninggalkan kelugasannya sebagai bahasa hukum –sehingga bagi pembaca dari kalangan hukum mungkin akan berseru lega: ternyata bahasa hukum tak selamanya harus “kering.”
I Dewa Gede Palguna
Hakim Konstitusi Republik Indonesia
Periode 2003–2008 dan 2015–2020
Buku ini merekam dengan baik gagasan-gagasan pokok tentang pemerintahan dengan fokus pada fungsi legislasi menurut UUD 1945 sejak perumusan awalnya oleh BPUPKI (1945) sampai pada perubahannya oleh MPR (1999–2002). Buku ini menunjukkan fakta pula bahwa upaya pemurnian sistem presidensial melalui amandemen UUD 1945 memang telah berhasil memberi karakter-karakter umum pada sistem tersebut. Akan tetapi pada saat yang sama sistem legislasi justru menjauh dari sistem presidensial. Menariknya, di tengah pendapat bahwa yang mendasari perubahan fungsi legislasi dalam amandemen UUD 1945 adalah yang memperkuat kedudukan DPR, Saldi Isra melihat UUD 1945 hasil amandemen justru memperkuat kedudukan presiden dalam fungsi legislasi.
BPP00009029 | 342.03 SAL p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain