Text
BUM desa: Badan Usaha Milik Desa
Lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan pengejawantahan dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 87. BUM Desa adalah suatu lembaga perekonomian desa yang memiliki peran penting di dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, desa, dan pemerintah desa. Buku ini bertujuan menjelaskan pentingnya keberadaan BUM Desa dan pengelolaannya guna kepentingan masyarakat desa. Tata kelola yang profesional menjadi prasyarat berjalannya BUM Desa secara baik sehingga kegiatan ekonomi BUM Desa secara ideal dapat menjadi bagian dari usaha peningkatan ekonomi lokal dan regional di kancah perekonomian nasional.
BPP00008009 | 354.08 DAV b | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain