Text
Sistem presidensial Indonesia dari Soekarno ke Jokowi
Sejak dimulainya reformasi tahun 1998, Indonesia memasuki fase sejarah politik baru. Salah satunya adalah upaya “pemurnian” sistem demokrasi presidensial melalui amandemen konstitusi sejak tahun 1999 hingga 2002. Sebagian besar upaya pemurnian sistem demokrasi presidensial melalui amandemen UUD 1945 dapat dikatakan berhasil. Pelembagaan tiga prinsip pokok sistem presidensial terpenuhi, yakni (1) presiden dipilih untuk masa jabatan yang bersifat tetap; (2) presiden dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui dewan pemilih (electoral college); dan (3) presiden merupakan kepala eksekutif yang bersifat tunggal. Tiga prinsip tersebut tidak hanya telah dilembagakan melalui perubahan pasal-pasal UUD 1945, melainkan juga telah diimplementasikan dalam praktik kehidupan politik bangsa Indonesia sejak Pemilu 2004.
Namun demikian, obsesi untuk memurnikan dan memperkuat sistem demokrasi presidensial tidak sepenuhnya terpenuhi. Sistem saling mengawasi secara seimbang (checks and balances) antara lembaga eksekutif dan legislatif misalnya, tidak dilembagakan secara kuat karena presiden tidak memiliki hak veto. Selain itu, obsesi atas presidensialisme tidak didukung dengan pelembagaan sistem perwakilan dan sistem kepartaian yang compatible. Dalam konteks sistem kepartaian, praktik demokrasi presidensial cenderung terpenjara oleh sistem multipartai ekstrem yang menghasilkan struktur politik fragmentatif di parlemen.
Buku ini hendak membahas dinamika dan efektivitas kinerja sistem demokrasi presidensial Indonesia dari masa ke masa atas dasar beragam faktor pengaruh yang dikemukakan tersebut. Secara teoritis sistem demokrasi presidensial dalam buku ini adalah sistem pemerintahan yang menempatkan Presiden sebagai pusat kekuasaan eksekutif sekaligus pusat kekuasaan negara. Atas dasar itu akan tampak mengapa pada waktu-waktu tertentu sistem presidensial bisa bekerja dan pada waktu atau periode lain tidak bisa bekerja. Juga menarik dikaji lebih jauh, aspek institusional dan noninstitusional yang perlu diperbaiki dalam rangka penyempurnaan sistem presidensial ke depan, sehingga pada akhirnya bisa mewadahi kebutuhan bangsa kita akan sebuah sistem pemerintahan yang tidak hanya demokratis, tetapi juga stabil dan efektif –dalam arti, bekerja untuk kepentingan rakyat.
BPP00007039 | 321.8042 SIS | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00010533 | 321.8042 DIA s | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain