Text
Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan
buku ini berisikan penjelasan yang luas tentang tata cara (prosedur) beracara di lengadilan perdata yaitu sebelum, pada saat, dan sesudah persidangan yang dituangkan dalam 14 (empat belas) bab besar. Bab pertama membahas tentang surat kuasa mengenai pengertian, jenis, dan bentuknya. Bab dua sampai Bab empat mengkaji tentang surat gugatan termasuk gugatan perwakilan kelompok (class action), Bab lima tentang kekuasaan mengadili yang dimiliki hakim. Bab enam tentang tata cara pemanggilan danproses yang mendahulukannya. Bab tujuh tentang irutusan akta perdamaian dikaitkan dengan system mediasi. Bab delapan tentang penyitaan meliputi sita atas kapal laut dan kapal terbang. Bab sembilan tentang proses acara verstek- Bab sepuluh tentang eksepsi dan bantahan. Bab sebelas tentang gugatan rekonvensi. Bab dua belas tentang pembuktian. Bab tiga belas tentang pemeriksaan setempat dan pendapat ahli dan terakhii Bab empat belas tentang putusan pengadilan.
BPP00004087 | 347.05 YAH h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00004089 | 347.05 YAH h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain