Text
Hukum pembuktian di peradilan agama
Beracara di muka sidang pengadilan adalah masalah pembuktian.
Suatu peristiwa tidak cukup dengan diadilkan saja, akan tetapi peristiwa itu perlu dibuktikan kebenarannya, sehingga hakim menjadi yakin dan percaya bahwa peristiwa yang diadilkan oleh pihak berperkara terjadi dengan sungguh-sungguh.
BPP00003670 | 347.01 GAT h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain