Text
Hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia
Hukum lingkungan telah berkembang pesat, bukan saja dalam hubungannya dengan fungsi hukum, sebagai perlindungan dan kepastian bagi masyarakat, tetapi terlebih menonjol lagi sebagai sarana pembangunan dengan peran sebagai agent of development. Banyak faktor dan masalah yang menunjang timbulnya hukum lingkungan itu, baik dari masalah lingkungan hidup yang dihadapi oleh berbagai negara dan kasus-kasus yang timbul yang mengancam dan sangat membahayakan hidup manusia. Buku ini membahas tentang latar belakang lahirnya kesadaran lingkungan hidup, lingkungan dan hukum, peraturan perundang-undangan dan pengelolaan lingkungan hidup.
BPP00000613 | 577 SYA h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00000614 | 577 SYA h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain