Text
Pengantar ilmu hukum Indonesia
UUD45 menyatakan bahwa NKRI adalah negara hukum, yang berarti bahwa kita berdasarkan dan menjunjung tinggi HUKUM. Sebagai warga yang baik selayaklah kita menpelajari hukum nasional kita sendiri yang berasaskan UUD45, serta peraturan perundangannya.
Dalam buku ini diuraikan dan dibahas selain bahan hukum yang bersifat umu, juga materi ilmu pengetahuan hukum yang berlaku di tanah air berdasarkan UUD45, antara lain : Pendidikan Hukum dewasa ini, arti dan mengetahui tujuan hukum ; manusia dalam masyarakat, Peraturan hidup kemasyrakatan, Pembagian hukum dalam negara, Memahami perbedaan hukum perdata dan pidana, Hubungan hukum antar penduduk, Subyek dan obyek hukum.
Juga diuraikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, Organisasi kewibawaan, Mahzab-mahzab Ilmu hukum, Filsafat hukum, tokoh-tokoh hukum Indonesia dan banyak masalah hukum lainnya.
Sebuah buku yang sangat berguna bagi para penegak hukum, para mahasiswa jurusan hukum, dan masyarakat luas yang merasa kurang memahami perkembangan hukum di tanah air.
BPP00000269 | 340.598 KAN p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00000268 | 340.598 KAN p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain