Text
Kerja sama antar daerah: dalam rangka pembinaan wilayah
Tulisan Kerja sama antar daerah: dalam rangka pembinaan wilayah suatu tinjauan dari segi administrasi negara merupakan hasil pengolahan kembali naskah-naskah yang telah dipersiapkan untuk keperluan Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Daeerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Dalam Negeri. Sebagaimana telah sama-sama diketahui bahwa Departemen Dalam Negeri sedang berusaha melaksanakan dengan sungguh-sungguh ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Berkenaan dengan ketentuan Pasal 65 Undang-undang tersebut telah dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1975 yang mengatur tentang Kerja sama Antar Daerah.
BPP00003180 | 351 PAM k | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain