Text
Dimensi ekonomi perpajakan dalam pembangunan ekonomi
Peraturan perundang-undangan perpajakan mempunyai sifat dinamis dan progresif nampak dari substansi hukumnya, dimana unsur pajak itu terkait langsung dengan kompleksitas eksistensi hukum dalam hubungannya dengan ekonomi dan bisnis serta pembangunan ekonomi yang cenderung berjalan cepat (dinamis) sehingga memerlukan pendekatan hukum yang progesif dalam rangka menciptakan system ekonomi sebagai tatatan social yang mandiri dan adil harus didukung oleh hukum yang berwatak progresif. Kebutuhan hal ini dikarenakan mengingat aspek perpajakan dalam perekonomian memiliki dimensi yang luas, salah satunya adalah untuk efisiensi ekonomis atas pengenaan pajak. Pajak dapat mengurangi kesejahteraan konsumen baik secara langsung melalui pengalihan sumber daya dari rakyat ke negara yang mengakibatkan direct income effect maupun secara tidak langsung melalui peningkatan harga atas barang/komoditi yang dikenakan pajak yang mengakibatkan substitution effect mengikuti perubahan harga yang terjadi.
Ulasan dalam buku ini bersifat aplikatif dan systematic dengan dilengkapi berbagai hasil kajian/penelitian di berbagai negara menyangkut dimensi ekonomi perpajakan dalam pembangungan ekonomi suatu negara. Dalam konteks ini, dijelaskan kebutuhan dan dampak dari adanya pengenaan pajak dalam ekonomi makro; mengukur efisiensi terkait dengan perimbangan keuangan serta implikasinya terhadap penerimaan/pengeluaran pemerintah di satu sisi dengan tingkat kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak serta pengaruhnya tujuan negara dalam mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.
Dalam konteks ini pula, kita diberi penjelasan penyeimbang akan pentingnya kebijakan fiskal. Karena bagaimanapun juga, Pajak merupakan beban yang bersifat mengurangi pendapatan individu, daya beli seseorang, kesejahteraan individu, serta mengubah pola hidup dan pola konsumsi individu. Sedangkan dari sisi ekonomi makro, pajak merupakan pendapatan bagi pemerintah (penerimaan negara) tanpa menimbulkan kewajiban negara untuk memberikan kontra-prestasi langsung kepada WP yang bersangkutan secara individual dan hasil pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan rutin demi kelangsungan negara. Uang pajak yang diterima Pemerintah dikeluarkan lagi ke masyarakat untuk membiayai kepentingan umum masyarakat, sehingga berdampak besar bagi pertumbuhan ekonomi makro. Pajak dapat mempengaruhi harga, kondisi dan stabilitas pasar, tingkat upah dan penyerapan tenaga kerja dan seterusnya yang menggambarkan bahwa pada intinya pengeluaran pemerintah kepada masyarakat mempunyai dampak multiplier ekonomis yang sangat besar, sehingga dalam pengelolaannya memerlukan pengetahuan ilmu ekonomi. Pajak yang dimaksud adalah semua jenis pajak baik pajak langsung maupun tidak langsung, pajak pusat maupun daerah, termasuk bea masuk dan cukai dipungut oleh Negara melalui pejabat yang berwenang baik pemerintah pusat maupun daerah, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BPP00003268 | 336.2 TIM d | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain