Text
Perpajakan di Indonesia
Perkembangan sistem perpajakan di Indonesia sudah begitu besar. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Undang-Undang terbaru menggantikan Undang-Undang yang lama seperti Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, dan peraturan lainnya. Perubahan ini sejalan dengan perkembangan peradaban manusia saat ini termasuk di dalamnya dunia bisnis. Perubahan Undang-Undang dan Peraturan di dalam perpajakan tentu saja harus mampu dikuasai oleh wajib pajak sendiri, karena sistem perpajakan di Indonesia cenderung ke self asesment system dan with holding system. Dimana kedua sistem ini diharapkan wajib pajak akan lebih aktif dalam melaporkan kewajiban perpajakannya mulai dari pemotongan/pemungutan, pembayaran hingga pada pelaporannya. Untuk itu penulis mencoba meringkas dari beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan dari beberapa pustaka dalam sebuah buku yaitu Perpajakan di Indonesia.
BPP00000251 | 336.2598 EDY p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00000252 | 336.2598 EDY p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain