Text
Beberapa aspek sosio yuridis masyarakat
Masyarakat merupakan suatu bentuk pergaulan hidup, yang biasanya diberi nama sistem kemasyarakatan. Sistem kemasyarakatan tersebut mencakup sub-sistem politik, ekonomi, sosial,pertahanan-keamanan maupun hukum. Dengan demikian, maka apabila dikaitkan dengan sistem kemasyarakatan, maka hukum merupakan suatu sub-sistem atau inter-sub sistem. Antara sub-sistem sub-sistem tersebut, terdapat ikatan timbal balik; artinya ada hubungan timbal balik; artinya ada hubungan timbal balik yang saling pengaruh-mempengaruhi.
BPP00003049 | 301 SOE b | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain