Text
Hak Asasi Manusia: hakekat, konsep dan implikasinya dalam perspektif hukum dan masyarakat
Dalam buku ini dijelaskan secara rinci tentang bagaimana halang rintang pengkonsepan hak asasi manusia serta penerapannya yang mengalami konflik dan kontra di masyarakat. Pada awalnya hak asasi manusia hanya muncul pada negara negara maju. Dengan adanya PBB dan melihat kebelakang dengan sudah terjadinya perang dunia ke-2 maka Instrumen Hak Asasi Manusia mulai menjadi bahasan utama PBB sehingga munculah
Universal Declaration of Human Right
(
UDHR
) atau Pernyataan Sedunia tenang Hak-Hak Asasi Manusia oleh seluruh anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948 di Paris . Deklarasi umum ini mennjukan
betapa seriusnya dunia untuk memperbaiki tatanan hak asasi manusia dengan menunjukkan komitmen untuk sama sama menjamin kemerdekaan hak asasi manusia di seluruh dunia. Mereka sadar bahwa hak asasi manusia bukan diberikan oleh negara ataupun manusia namun merupakan hak hak dasar yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak manusia lahir sampai ke liang lahat. Tiap manusia memiliki hak yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Selain itu yang menjadi patokan dalam pembentukan hukum dasar perlindungan hak asasi manusia di Indonesia adalah Statuta Roma dimana nilai nilai hak asasi manusia yang bernilai dan berbudaya barat masuk ke dalam instrumen hukum yang mengatur tentang hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia. Padahal negara negara seperti China dan Malaysia yang kultur budayannya begitu kuat begitu hati-hati dalam menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional karena melihat corak kebudayaan yang dituangkan dalam prinsip-prinsip itu. Hak asasi manusia produk PBB dinilai terlalu Individualis dan bebas serta kental dengan nilai nilai liberalisik sehingga ditakutkan dapat merusak dasar negara Indonesia yang mengedepankan nilai kekeluargaan
BPP00003216 | 341.48 MUL h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain