Text
Hukum kata kerja: diskursus filsafat tentang hukum progresif
Paradigma dalam hukum progresif adalah bahwa hukum adalah untuk manusia. Pegangan, optik atau keyakinan dasar ini tidak melihat hukum sebagai sesuatu yangus sentral dalam berhukum, melainkan manusialah yang berada di titik pusat perputaran hukum. Hukum itu berputar di sekitar manusia sebagai pusatnya." (Prof.Dr.Satjipto Rahardjo, SH)
Hukum bukanlah bagian dari negara melainkan dari hidup manusia; dan karena hidup manusia itu dinamis maka hukum juga dinamis. Dalam perspektif ini, hukum progresif dari Satjipto Rahardjo disebut sebagai paham Hukum Kata Kerja, yang diperlawankan dengan paham Hukum Kata Benda dari legalisme atau positivisme hukum. Possitivisme hukum memandang hukum secara statis, yakni hukum adalah apa yang telah ditetapkan sebagai undang-undang. Selama undang-undang itu belum dicabut menurut prosedur hukum yang berlaku, maka walaupun isinya jahat ataupun isinya sudah bertentangan dengan kewajaran hidup manusia, tetap berlaku sebagai hukum, dan karena itu wajib ditaati. Cara berhukum seperti inilah yang mau ditanggapi oleh hukum progresif sebagai Hukum Kata Kerja, agar manusia tidak menjadi tawanan undang-undang.
BPP00000236 | 340.1 NOR h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00000237 | 340.1 NOR h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain