Text
Hukum pemerintahan daerah: pasang surut hubungan kewenangan antara DPRD dan Kepala Daerah
Dengan adanya upaya mewujudkan otonomi daerah, persoalan hukum pemerintah daerah semakin luas, kompleks, dan banyak hal yang perlu dikaji. Salah satu hal yang sangat mendasar adalah masalah "hubungan kewenangan antara DPRD dengan Kepala Daerah".
Secara historis, hubungan kedua lembaga pemerintahan daeerah tersebut mengalami pasang surut, dalam periode tertentu DPD lebih dominan, dalam periode lain Kepala Daerah lebih dominan. Pola hubungan demikian belum memberikan suatu iklim yang kondusif dalam proses mewujudkan otonomi daerah di Indonesia.
BPP00002963 | 348.598 JUA h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00004072 | 348.598 JUA h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00004073 | 348.598 JUA h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain