Text
Mencegah pejabat tata usaha negara sebagai tergugat dalam PTUN: analisis hukum dan peraturan perundang-undangan
Pencegahan Pejabat Tata Usaha Negara sebagai tergugat di Peradilan Tata Usaha Negara agar tidak digugat di Peradilan Tata Usaha Negara merupakan komitmen Pemerintah yang bersih dan berwibawa dalam Negara Hukum Republik Indonesia. Atas dasar ini Keputusan-keputusan Tata Usaha Negara (Beschiking) yang dikeluarkan Pejabat Tata Usaha Negara adalah sangat penting fungsinya, sebagai instrumen dalam pelaksanaan pembangunan Nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera.
BPP00002975 | 342 PAU m | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain