Text
Negara kesatuan, desentralisasi, dan federalisme
Berbagai peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah yang lahir pasca gerakan reformasi tahun 1998, khususnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan undang-undang penggantinya yaitu UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah telah membuka cakrawala baru dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia dan menggeser cara pandang sentralistis menjadi desentralistis.
Pemberian otonomi seluas-luasnya, penyerahan sisa kewenangan (reserve of powers) kepada daerah, penetapan batas wilayah daerah dalam pengelolaan laut, dan berbagai kewenangan dalam undang-undang otonomi khusus telah menimbulkan penilaian bahwa kebijakan desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengarah ke sistem federal.
Ditelisik secara historis, adanya beberapa prinsip sistem federal (federal arrangements) dalam beberapa peraturan penyelenggaraan otonomi daerah bukannya tanpa alasan. Dengan pendekatan normative-yuridis, buku ini mengupas alasan-alasan yang melatarbelakangi kebijakan desentralisasi yang mengarah ke sistem federal.
Ditinjau secara yuridis dan empiris, kebijakan desentralisasi yang mengarah ke sistem federal tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan Fungsi Negara. Berkenaan dengan itu, buku ini juga mengungkapkan pengaruh kebijakan desentralisasi yang mengarah ke sistem federal terhadap pelaksanaan fungsi negara dalam NKRI, dan merumuskan upaya yang harus dilakukan agar kebijakan desentralisasi yang mengarah ke sistem federal dapat menunjang pelaksanaan fungsi negara yang sesuai dengan amanat UUD Negara RI 1945
BPP00002761 | 320.1 EDI n | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00002762 | 320.1 EDI n | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain