Text
Dilematika hukum ketenagakerjaan: tinjauan politik hukum
Inkonsistensi hukum ketenagakerjaan dikarenakan politik hukum yang lebih
mementingkan kebijakan keberlakuan (enactment policy) dan mengabaikan
kebijakan dasar (basic policy) menjadi faktor utama timbulnya inkonsistensi serta
banyak perumusan peraturan perundang-undangan yang kurang jelas yang
menjadikan sulitnya pelaksanaan dilapangan dan menimbulkan banyak
interpretasi yang berakibat terjadinya inkonsistensi dengan konstitusi (UUD 1945)
maupun dengan peraturan lainnya baik sederajat maupun tidak
BPP00002757 | 344.01 AGU d | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00002758 | 344.01 AGU d | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain