Text
Hak atas kekayaan intelektual: suatu pengantar
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak atas kekayaan yang timbul karena atau lahir dari intelektualita manusia. Disebut intelektualita manusia karena karya di bidang teknologi atau bidang ilmu pengetahuan, seni dan satera dihasilkan oleh manusia melalui kemampuan intelektualitanya yakni melalui daya cipta, rasa dan karsanya.
BPP00002835 | 353.3 IMA h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00002836 | 353.3 IMA h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain