Text
Aspek-aspek hukum moratorium
Remisi adalah hak mutlak para narapidana, sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 jo Undang-undang No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang memberi hak remisi. Bahkan, sebagai bagian dari masyarakat internasional, kita juga telah mengadopsi standar minimal perlakuan bagi narapidana, yang membenarkan adanya remisi. Karenanya, moratorium remisi bertentangan dengan undang-undang.
Tak seorang penguasa pun berhak untuk menabrak undang-undang. Bila terjadi demikian, berarti yang bersangkutan telah menyalahgunakan kekuasaannya. Penyalahgunaan kekuasaan adalah pelanggaran pidana, sebagaimana diatur dalam Bab XXVIII KUHP khususnya Pasal 421 KUHP.
BPP00000426 | 342.598 KAL a | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00000427 | 342.598 KAL a | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain