Text
Pokok-pokok kepegawaian Aparatur Sipil Negara (PNS)
Dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkeseimbangan material dan spiritual diperlukan adanya PNS sebagai warga negara, unsur Apatratur Negara, Abdi Negara, dan abdi Masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila,UUD 1945, Negara dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna, bersih, bermutu tinggi dan sadar akan tanggungjawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Bahwa untuk mewujudkan Pegawai negri yang demikian itu diperlukan adanya suatu UU yang mengatur kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai Negri yang dilaksanakan berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja.
BPP00000224 | 681.3 IND p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00000225 | 681.3 IND p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain