Text
Pemikiran kembali sumber-sumber hukum internasional
Sumber hukum merupakan aspek yang fundamental dari setiap sistem hukum, termasuk hukum internasional. Terlebih lagi pada era globalisasi dimana aturan-aturan hukum internasional semakin besar pengaruhnya, tidak saja bagi permasalahan-permasalahan yang melintasi batas-batas negara. Akan tetapi, juga bagi persoalan-persoalan yang terjadi di dalam wilayah negara itu sendiri. Sekalipun teori-teori hukum internasional dari abad-abad yang silam masih memiliki makna yang penting, tidak memadai untuk menjawab permasalahan dunia kontemporer yang semakin kompleks. Oleh karena itu, penulis telah mengkaji dan merumuskan kembali pandangan-pandangan tradisional tersebut dalam situasi dunia yang telah dan sedang terus berubah.
BPP00000400 | 341.1 VAN p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00000401 | 341.1 VAN p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain