Text
Sekitar perang kemerdekaan Indonesia jilid 4: periode Linggajati
Jenderal Besar AH Nasution dalam bukunya Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia, Jilid 4 Periode Linggarjati, menyatakan: Persetujuan Linggarjati merupakan satu tamparan terhebat terhadap perjuangan kemerdekaan di Kalimantan.
Dengan resmi Pemerintah Republik melepaskan pulau yang besar yang rakyatnya tidak sudi dipisahkan dari RI dan berkorban demikian berat untuk tujuan itu. Dengan itu pula Belanda memulai ofensif militer dan politiknya yang lebih hebat untuk menekan dan menghancurkan gerilyawan.
Persetujuan Linggarjati yang diratifikasi kedua negara 25 Maret 1947 menimbulkan reaksi pro dan kontra, bukan hanya di Indonesia juga di negeri Belanda. Dalam Persetujuan Linggarjati, Belanda hanya mengakui kekuasaan de facto RI atas Jawa, Madura, dan Sumatera.
Menurut penafsiran Pemerintah Indonesia, Persetujuan Linggarjati merupakan perjanjian internasional, sehingga pengakuan yang diberikan bukan pengakuan de facto akan tetapi de jure. Dengan demikian, Pemerintah RI sadar dan resmi melepaskan Pulau Kalimantan untuk menjadi wilayah jajahan Belanda.
Akibat politis dan yuridis dari Persetujuan Linggarjati adalah status Provinsi dan Gubernur Kalimantan yang dibentuk tidak lama setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 tidak sah. Konsekuensinya terhadap militer adalah semua satuan tentara Republik di luar Jawa dan Sumatera harus dibubarkan.
Selaras dengan Persetujuan Linggarjati, Ir Pangeran Mohammad Noor berhenti menjadi Gubernur Kalimantan, sedangkan Markas Besar Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) Divisi IV Pertahanan Kalimantan di Tuban dilikuidasi dan dirubah statusnya menjadi menjadi Mobiele Brigade ALRI bermarkas di Madiun.
Dengan demikian, secara organisatoris maupun politis terputuslah hubungan kesatuan kelaskaran di Kalimantan dengan induknya di Jawa, dan para pejuang gerilya di Kalsel berjuang sendiri termasuk dalam pengadaan senjata.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Proklamasi 17 Mei dan Persetujuan Linggarjati, http://banjarmasin.tribunnews.com/2013/05/18/proklamasi-17-mei-dan-persetujuan-linggarjati.
Editor: Dheny Irwan Saputra
BPP00002192 | 959.8 NAS s | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain