Text
Undang-undang Republik Indonesia tentang telekomunikasi dan radio siaran non pemerintah: beserta keputusan Menparpostel
Majunya sebuah bangsa, biasanya selalu dibarengi dengan pengembangan kemajuan di bidang telekomunikasi. Demikian pula dalam pelaksanaan pembangunan nasional kita. Pelita demi pelita, sektor telekomunikasi sangat mendapat perhatian sepenuhnya. Karena kita menyadari bahwa pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi disamping memiliki arti penting dan strategis, juga sebagai salah satu faktor yang dapat menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, melancarkan kegiatan pemerintahan, meningkatkan hubungan antar bangsa serta memperkuat kesatuan dan persatuan.
BPP00002430 | 348.598 IND u | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain