Text
Selamatkan generasi muda bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika: dilengkapi analisa singkat tentang kriminalitas remaja dan pemuda
Candu/narkotika sudah lama dikenal oleh masyarakat Indonesia, bahkan pernah menjadi alat bagi penjajahan Belanda, terutama bagi para pekerja perkebunan agar mereka terikat dan ketergantungan pada candu/narkotika dan sekaligus pada pekerjaannya pada perkebunan tersebut, demi kepentingan pengusaha perkebunan dan pemerintahan kolonial Belanda. Namun kemudian, oleh karena banyaknya dampak negatif dari kecanduan narkotika tersebut, maka diupayaknlah oleh pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan Ordonasi Obat Bius 1928 dalam rangka mengurangi penyalahgunaan narkotika/ candu/ obat bius di Indonesia.
BPP00001860 | 613.8 TIM s | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00001861 | 613.8 TIM s | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00001862 | 613.8 TIM s | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain